Sosialisasi olahraga disabilitas di Kabupaten Lombok Timur

Authors

  • Lukman Universitas Pendidikan Mandalika
  • Nazalus Syobri Universitas Pendidikan Mandalika
  • Kurnia Taufik Universitas Pendidikan Mandalika
  • Satria Mulya Jaya Universitas Pendidikan Mandalika
  • Muhammad Salabi Universitas Pendidikan Mandalika
  • Nurtajudin Universitas Pendidikan Mandalika

DOI:

https://doi.org/10.70115/

Keywords:

Sosialisasi, Olahraga Disabilitas, NPCI, Olahraga Inklusif

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi, pengetahuan, dan motivasi penyandang disabilitas, keluarga, serta masyarakat mengenai pentingnya olahraga disabilitas dan peran National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) dalam pembinaan atlet disabilitas. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, pelaksanaan sosialisasi melalui ceramah dan diskusi interaktif, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Kegiatan diikuti oleh 26 peserta yang terdiri atas penyandang disabilitas, orang tua, guru pendamping, dan pengurus NPCI Kabupaten Lombok Timur. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tingkat pemahaman peserta meningkat dari 10% sebelum sosialisasi menjadi 90% setelah sosialisasi, dengan tingkat partisipasi peserta mencapai 90%. Selain itu, sekitar 80% peserta menyatakan berminat mengikuti program pembinaan olahraga disabilitas. Hasil tersebut menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi efektif dalam meningkatkan literasi, mengubah persepsi masyarakat, serta mendorong partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan olahraga. Oleh karena itu, sosialisasi olahraga disabilitas perlu dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya memperluas akses pembinaan, meningkatkan prestasi atlet disabilitas, dan mendukung terwujudnya olahraga yang inklusif di Kabupaten Lombok Timur.

References

Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2023). Pedoman Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Jakarta: Kemensos RI.

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. (2024). Desain Besar Olahraga Nasional (DBON): Kebijakan Pembinaan Olahraga Prestasi Indonesia. Jakarta: Kemenpora RI.

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. (2024). Kebijakan Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional.

National Paralympic Committee Indonesia. (2024). Profil dan Program Pembinaan NPC Indonesia. Solo: NPC Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

United Nations. (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). New York: United Nations.

United Nations. (2022). Disability Inclusion Strategy: Progress Report. New York: United Nations.

UNESCO. (2023). Fit for Life: Sport, Inclusion and Well-being. Paris: UNESCO.

UNESCO. (2023). Fit for Life: Sport, Inclusion and Well-being.

World Health Organization. (2022). Global Report on Health Equity for Persons with Disabilities.

World Health Organization. (2022). Global Report on Health Equity for Persons with Disabilities. Geneva: World Health Organization.

Downloads

Published

30-06-2026

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sosialisasi olahraga disabilitas di Kabupaten Lombok Timur. (2026). ALPATIH: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat, 4(2), 183-190. https://doi.org/10.70115/

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.