Resiliensi Nafkah Pedagang Mutiara Asongan Di Lingkungan Karang Genteng, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram
DOI:
https://doi.org/10.70115/jiccd.v1i1.572Keywords:
Pedagang Mutiara Asongan, Resiliensi Nafkah, Strategi Bertahan Hidup, Usaha InformalAbstract
Sektor informal perkotaan menghadapi tingkat kerentanan yang tinggi akibat fluktuasi pasar, keterbatasan akses modal, serta ketidakpastian regulasi ruang usaha. Dalam konteks ekonomi pariwisata lokal di Kota Mataram, perdagangan mutiara asongan menjadi salah satu sumber nafkah yang sangat bergantung pada dinamika kunjungan wisatawan dan jaringan distribusi informal. Kondisi tersebut menempatkan pedagang pada situasi rentan sekaligus menuntut kemampuan bertahan yang adaptif. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk kerentanan nafkah serta strategi resiliensi yang dikembangkan oleh pedagang mutiara asongan di Lingkungan Karang Genteng, Kelurahan Pagutan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi dimensi kapasitas resiliensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa resiliensi nafkah terbentuk melalui tiga kapasitas utama. Pertama, kapasitas absorptif yang tercermin dalam strategi penghematan, fleksibilitas konsumsi rumah tangga, dan pemanfaatan jaringan sosial sebagai mekanisme perlindungan risiko. Kedua, kapasitas adaptif melalui diversifikasi produk, mobilitas lokasi berjualan, serta penyesuaian strategi harga. Ketiga, kapasitas transformatif yang tampak dalam penguatan kolektivitas informal dan perluasan jejaring distribusi. Kebaruan penelitian ini terletak pada formulasi pola resiliensi nafkah mikro-urban yang menempatkan jaringan sosial dan mobilitas spasial sebagai elemen kunci keberlanjutan usaha. Secara teoretis, temuan ini memperkaya pengembangan konsep livelihood resilience dalam konteks ekonomi informal perkotaan. Secara kebijakan, hasil penelitian menegaskan pentingnya dukungan struktural yang mengakui dan memperkuat peran pelaku usaha mikro dalam sistem ekonomi lokal.






