Implementasi Prinsip-Prinsip Akuntabilitas Publik oleh Badan Permusyawaratan Desa Dalam Perspektif Fiqih Siyasah: Studi Kasus di Halmahera Selatan

Authors

  • Nurajijah Harisun Institut Agama Islam Negeri Ternate, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.70115/jills.v1i1.422

Keywords:

Akuntabilitas Publik, Badan Permusyawaratan Desa, Fiqih Siyasah, Pemerintahan Desa, Halmahera Selatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip akuntabilitas publik oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelita, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, serta mengkajinya dalam perspektif fiqih siyasah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap anggota BPD, perangkat desa, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD Pelita belum mengimplementasikan prinsip-prinsip akuntabilitas publik secara optimal, yang mencakup transparansi, efektivitas dan efisiensi, partisipasi masyarakat, serta responsivitas. Kegagalan ini disebabkan oleh minimnya pemahaman anggota BPD terhadap tugas dan fungsinya, tidak adanya sistem pelaporan dan evaluasi kinerja, serta rendahnya kapasitas kelembagaan. Dalam perspektif fiqih siyasah, kondisi tersebut bertentangan dengan kaidah-kaidah yang mewajibkan pemimpin untuk bertindak demi kemaslahatan rakyat dan menghindari kemudaratan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan kapasitas, penguatan sistem internal, dan komitmen integritas anggota BPD merupakan langkah mendesak untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memulihkan kepercayaan masyarakat desa.

References

Ahmad. (2025). Wawancara mengenai kinerja BPD Desa Pelita [Wawancara]. Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Asur. (2025). Wawancara mengenai responsivitas BPD Desa Pelita [Wawancara]. Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Departemen Agama RI. (2022). Al-Qur'an dan terjemahnya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Departemen Dalam Negeri. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dondokambey, S. M. A. (2013). Penerapan prinsip partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3(1), 1-15.

Farit, N., et al. (2019). Qawa'id fiqhiyyah. Amzah.

Fatma. (2025). Wawancara mengenai kinerja BPD Desa Pelita [Wawancara]. Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Fauziah, L. A. (2020). Implementasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembahasan dan penetapan peraturan desa perspektif maqashid syariah di Desa Sumberagung Modo [Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim]. Repository UIN Malang.

Halim. (2025, 9 Mei). Wawancara mengenai pelayanan publik Desa Pelita [Wawancara]. Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Hay, S. O., Stefanus, K. Y., & Lamataro, C. W. T. (2024). Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap pemerintah desa dan pelaksanaannya terhadap pembangunan di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 3(1), 45-58.

Ibn Nujaym. (1999). Al-Asybah wa al-Naza'ir fi al-Qawa'id al-Fiqhiyyah. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (TLN Nomor 5495). Sekretariat Negara.

Iqbal, M. (2014). Fiqh siyasah: Kontekstualisasi doktrin politik Islam. Prenada Media Group.

Jafar, W. A. (2008). Fiqh siyasah dalam perspektif Al-Qur'an dan Al-Hadist. Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan Politik Islam, 3(1), 18-35.

Kartini. (2025, 6 Mei). Wawancara mengenai transparansi dan kinerja BPD Desa Pelita [Wawancara]. Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Peran Ditjen Bina Pemerintahan Desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2024). Indeks Desa Membangun (IDM) 2023. Kemendes PDTT.

Muslim, I. (1993). Shahih Muslim (Jilid III). CV. Asy Syifa'.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. (2022). Badan Permusyawaratan Desa rasa eksekutif. Ombudsman RI. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--badan-permusyawaratan-desa-rasa-eksekutif-

Rakhmat. (2009). Teori administrasi dan manajemen publik. Pustaka Arif.

Romli, O., & Nurlia, E. (2017). Lemahnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa: Studi Desa Tegalwangi, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(2), 190-210.

Santoso, A. P., et al. (2022). Pengantar metodologi penelitian hukum. Pustaka Baru Press.

Saputra, D. (2019). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perspektif fiqh siyasah: Studi di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar [Skripsi, UIN Sultan Syarif Kasim]. Repository UIN Suska Riau.

Sedarmayanti. (2012). Good governance: Kepemerintahan yang baik. Mandar Maju.

Soekanto, S. (1983). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Tomuka, S. (2013). Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik di Kecamatan Girian Kota Bitung. Jurnal Governance, 3(1), 1-15.

Tovalini, Y. (2019). Implementasi prinsip akuntabilitas publik dan kaitannya dengan reformasi birokrasi di Sumatera Barat. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 7(1), 20-35.

Wahab, S. A. (2008). Analisis kebijakan. Bumi Aksara.

Wahyu. (2018). Akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan alokasi dana desa: Studi kasus di Desa Borong Pa'la'la, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Makassar]. Repository Unismuh Makassar.

Yunus Tokan. (2025, 9 Mei). Wawancara mengenai kinerja dan kapasitas BPD Desa Pelita [Wawancara]. Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Downloads

Published

2026-04-30