Implementasi Pidana Bersyarat dan Sistem Pengawasan: Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Keywords:
Sistem Pengawasan, Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, KUHP Nasional, Hukum Pidana IslamAbstract
Pidana bersyarat merupakan salah satu alternatif pemidanaan yang bertujuan merehabilitasi pelaku tindak pidana tanpa harus memasukkannya ke dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam sistem hukum pidana positif Indonesia, ketentuan pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a hingga Pasal 14f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang telah berlaku sejak era kolonial. Dengan resmi berlakunya KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026, pidana bersyarat bertransformasi menjadi pidana pengawasan sebagai jenis pidana pokok yang mandiri dalam Pasal 65 jo. Pasal 75 dan Pasal 76, dengan cakupan yang jauh lebih luas dan mekanisme yang lebih terstruktur. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pidana pengawasan masih menghadapi tantangan serius terutama menyangkut sistem pengawasan yang efektif. Di sisi lain, hukum pidana Islam melalui konsep ta'zir dan diyat menawarkan pendekatan pemidanaan yang fleksibel dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komparatif implementasi pidana bersyarat dan sistem pengawasannya antara hukum pidana positif, khususnya dalam perspektif KUHP Nasional, dan hukum pidana Islam, dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan KUHP Nasional memiliki konvergensi yang signifikan dengan nilai-nilai pemidanaan dalam hukum pidana Islam, terutama dalam orientasi rehabilitatif dan perluasan diskresi hakim. Hukum pidana Islam melalui konsep ar-riqabah menawarkan dimensi pengawasan yang bersifat transendental sehingga dapat melengkapi dan memperkuat sistem pengawasan kelembagaan yang diamanatkan KUHP Nasional.
References
Abidin, M. Z. (2015). Pidana bersyarat perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan fikih. Jurnal Hukum Islam, 1(2), 455–498.
Ali, Z. (2007). Hukum pidana Islam. Raja Grafindo Persada.
Arief, B. N. (2006). Sari kuliah perbandingan hukum pidana. PT. Raja Grafindo Persada.
Asharyanto. (2009). Pidana bersyarat hukum pidana Islam dan KUHP [Skripsi tidak diterbitkan]. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Astuti, P., & Pradana, R. A. (2016). Pengaturan petunjuk teknik pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat. Jurnal Hukum Universitas Surabaya, 3(1), 1–15.
Chazawi, A. (2001). Pelajaran hukum pidana bagian I. PT. Raja Grafindo Persada.
Hajairin, Syamsuddin, Kasmar, & Sanusi, G. (2022). Kebijakan pengawasan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. IBLAM Law Review, 2(2), 155–170.
Hamzah, A. (1986). Sistem pidana dan pemidanaan Indonesia. PT. Pradnya Paramita.
Hamzah, A., & Rahayu, S. (1983). Suatu tinjauan ringkas sistem pemidanaan di Indonesia. Akademika Pressindo.
Hamzah. (2019). Diat dalam pidana Islam. Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 55–72.
Handoyo, S. (2018). Penerapan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 1–18.
Hidayat, Y. (2012). Implementasi putusan pidana bersyarat sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek dalam sistem peradilan pidana [Tesis tidak diterbitkan]. Universitas Indonesia.
Hikmawati, P. (2016). Pidana pengawasan sebagai pengganti pidana bersyarat menuju keadilan restoratif. Jurnal Negara Hukum, 7(1), 1–20.
Irfan, M. N. (2006). Hukum pidana Islam. Amzah.
Kaongo, A. H. (2022). Pengawasan vonis pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan. Jurnal Lex Administratum, 13(2), 1–15.
Lamintang, P. A. F. (1984). Hukum panitensier Indonesia. Armico.
Lepa, V. P. Y. (2014). Pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Lex Administratum, 2(3), 65–75.
Muladi. (2016). Lembaga pidana bersyarat. Alumni.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Rahman, A. (2021). Relevansi pidana bersyarat dengan tujuan pemidanaan integrasi di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(1), 1–15.
Rohman, N. (2019). Pengawasan pendidikan dalam perspektif al-Qur'an dan Hadits. Jurnal Pendidikan Islam, 4(2), 1–15.
Rokhmadi. (2021). Hukum acara pidana Islam (Cet. pertama). Karya Abadi Jaya.
Salsabila, E., & Sari, R. T. (2022). Pelaksanaan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Makalah Ilmiah Universitas Surakarta.
Santoso, T. (2016). Asas-asas hukum pidana Islam (Cet. 1). Rajawali Pers.
Siswanta, S. (2007). Pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan di Indonesia [Tesis tidak diterbitkan]. Universitas Diponegoro.
Syafiq, A. (2014). Rekonstruksi pemidanaan dalam hukum pidana Islam. Jurnal Hukum Islam, 1(2), 1–18.
Tirza, E. (2013). Kajian terhadap penjatuhan pidana bersyarat dan pengawasan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, 1(2), 95–110.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 232.
Waluyo, B. (2000). Pidana dan pemidanaan. Sinar Grafika.
Waworundeng, F. D. M. (2018). Pengaturan dan penerapan pidana bersyarat menurut Pasal 14 KUHP. Lex Crimen, 7(5), 1–10.






